PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Subdirektorat Jasa Perdagangan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan; b. pengumpulan data, pengkajian, dan penyiapan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa pariwisata.
