PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa perdagangan dan pariwisata; b. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan jasa lainnya; c. pengkajian dan penyusunan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal di bidang kawasan ekonomi. www.djpp.kemenkumham.go.id
