Pasal 243
(1) Seksi Lembaga Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga perbankan asing. (2) Seksi Lembaga Non-Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan data, informasi untuk penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, penyiapan bahan koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama di bidang penanaman modal dengan lembaga non-perbankan asing.” 6. Ketentuan Pasal 346 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 346 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha.” 7. Ketentuan BAB XIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB XIII PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
