PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPALA BADAN KOORDINASI...
Pasal 234
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional menyelenggarakan fungsi: a. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman www.djpp.kemenkumham.go.id
modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama dengan asosiasi dan lembaga bisnis asing; b. analisis, penyusunan kebijakan teknis dan posisi BKPM, koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA, dan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga keuangan asing.
