Pasal 177
(1) Seksi Infrastruktur Transportasi, Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, jalan, dan jembatan, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik (2) Seksi Infrastruktur Energi, Sumber Daya Air dan Infrastruktur Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penyiapan penyelenggaraan promosi penanaman modal di bidang infrastruktur energi, sumber daya air dan infrastruktur lainnya serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.” 5. Ketentuan Bab IX Bagian Kelima diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Bagian Kelima Direktorat Kerjasama Dunia Usaha Internasional
