Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Suddirektorat Promosi Industri Sumber Daya Alam, Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di sektor energi, sumber daya mineral, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan dan sumber daya alam lainnya, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik; b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan minat, penyusunan dan pelaksanaan program serta evaluasi kegiatan promosi penanaman modal di bidang industri jasa dan kawasan, serta pendokumentasian dan pemutakhiran bahan promosi termasuk secara elektronik.
