PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR...
Pasal 64
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c kepada Menteri sesuai dengan usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima usulan dari Instansi Pembina Sekolah Kedinasan. (2) Pertimbangan teknis kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama jabatan; b. kualifikasi pendidikan; c. jumlah kebutuhan; dan d. alokasi penempatan.
