PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN APARATUR...
Pasal 63
BAB 4 — PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN ASN
(1) Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b kepada Menteri sesuai dengan prioritas kebutuhan paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya penetapan alokasi kebutuhan ASN secara Nasional pada tahun berjalan. (2) Pertimbangan teknis kebutuhan ASN untuk setiap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama jabatan; b. kualifikasi pendidikan;
c. jumlah kebutuhan; dan d. alokasi penempatan.
