PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2021
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Dwi Haryono
