PERATURAN_BKN
PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penyusunan
pertimbangan teknis kebutuhan ASN yang sedang dalam
proses tetap dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil.
