Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Sekretaris Daerah Provinsi wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal yang akan dialihkan menjadi Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal setelah diperiksa kebenaran dan keabsahannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
