Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Metrologi Legal di wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menduduki Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian. (4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
