PERATURAN_BKN
LOGO BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, unit kerja di lingkungan BKN tetap dapat menggunakan Logo Layanan Tematik setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
