PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 30
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PENYELENGGARA KEHUMASAN
(1) Unit Kehumasan BKN Pusat bertanggung jawab dalam peliputan, dokumentasi kegiatan dan/atau penyertaan Media Massa untuk Liputan yang dihadiri oleh Kepala/Wakil Kepala dan pejabat Pimpinan tinggi madya/pejabat Pimpinan tinggi pratama. (2) Dalam hal Unit Kehumasan BKN Pusat tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), diwakili Kehumasan Kanreg atau Kehumasan Pusbangpeg ASN.
