PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 29
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PENYELENGGARA KEHUMASAN
Unit Kehumasan BKN Pusat dapat mengambil alih penyelenggaraan kegiatan Kehumasan dari Kehumasan Kanreg dan/atau Kehumasan Pusbangpeg ASN apabila dalam pelaksanaan kegiatan Kehumasan tersebut berpotensi menimbulkan citra yang negatif dan/atau menurunkan dukungan publik terhadap BKN.
