Pasal 7
(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
- pelestarian kesejarahan, meliputi:
Pelindungan kesejarahan;
Pengembangan kesejarahan;
Pemanfaatan kesejarahan; dan
Pembinaan kesejarahan.
- pelestarian kesenian, meliputi:
Pelindungan kesenian;
Pengembangan kesenian;
Pemanfaatan kesenian; dan
Pembinaan kesenian.
- pelestarian permuseuman, meliputi:
Pelindungan permuseuman;
Pengembangan permuseuman;
Pemanfaatan permuseuman; dan
Pembinaan permuseuman.
- Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
Pelindungan cagar budaya;
Pengembangan cagar budaya;
Pemanfaatan cagar budaya; dan
Pembinaan cagar budaya.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
- pelestarian nilai budaya, meliputi:
Pelindungan nilai budaya;
Pengembangan nilai budaya;
Pemanfaatan nilai budaya; dan
Pembinaan nilai budaya.
- pelestarian kesejarahan, meliputi:
Pelindungan kesejarahan;
Pengembangan kesejarahan;
Pemanfaatan kesejarahan; dan
Pembinaan kesejarahan.
- pelestarian kesenian, meliputi:
Pelindungan kesenian;
Pengembangan kesenian;
Pemanfaatan kesenian; dan
Pembinaan kesenian.
- Pelestarian permuseuman, meliputi:
Pelindungan permuseuman;
Pengembangan permuseuman;
Pemanfaatan permuseuman; dan
Pembinaan permuseuman.
- Pelestarian Cagar Budaya, meliputi:
Pelindungan cagar budaya;
Pengembangan cagar budaya;
Pemanfaatan cagar budaya; dan
Pembinaan cagar budaya.
- pelestarian perfilman, meliputi:
Pelindungan perfilman;
Pengembangan perfilman;
Pemanfaatan perfilman; dan
Pembinaan perfilman.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
