PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 6
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong
Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, meliputi:
pelestarian kesejarahan;
pelestarian kesenian;
pelestarian permuseuman; dan
Pelestarian Cagar Budaya.
(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong
Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, meliputi:
pelestarian nilai budaya;
pelestarian kesejarahan;
pelestarian kesenian;
pelestarian permuseuman;
Pelestarian Cagar Budaya; dan
Pelestarian perfilman.
Bagian Kedua
Sub-Unsur Kegiatan
