Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Pamong Budaya dapat
melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan
Fungsional Pamong Budaya;
- keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim
Uji Kompetensi;
perolehan penghargaan/tanda jasa;
perolehan gelar/ijazah lain; atau
tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Pamong Budaya, dengan kumulatif
Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari
Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat
sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan
Pangkat atau Jabatan
