Pasal 34
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pamong Budaya dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di
bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya;
- penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya;
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah
di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya;
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis di
bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya;
- pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang
Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya; atau
- kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Pamong Budaya.
(4) Bagi Pamong Budaya yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi wajib melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi, dengan Angka Kredit
pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
- 4 (empat) Angka Kredit bagi Pamong Budaya Mahir
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Pamong Budaya Penyelia;
- 6 (enam) bagi Pamong Budaya Ahli Muda yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pamong
Budaya Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) bagi Pamong Budaya Ahli Madya
yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi Pamong Budaya Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan
Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,
dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
