Pasal 33
(1) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam
jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pamong Budaya Ahli Madya
menjadi Pamong Budaya Ahli Utama ditetapkan oleh
Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan bagi Pamong Budaya kategori
keterampilan, Pamong Budaya Ahli Pertama sampai
dengan menjadi Pamong Budaya Ahli Madya ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pamong Budaya yang memiliki Angka Kredit melebihi
Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut
tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan
jabatan berikutnya.
(5) Pamong Budaya yang memperoleh kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, Angka Kredit ditetapkan
sebesar 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan
sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada
peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Pamong Budaya sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
