Pasal 22
(1) Pamong Budaya kategori keahlian yang telah memenuhi
syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib
memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
10 (sepuluh) untuk Pamong Budaya Ahli Pertama;
20 (dua puluh) untuk Pamong Budaya
Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Pamong Budaya Ahli Madya.
(2) Pamong Budaya Ahli Utama yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua
puluh lima) Angka Kredit.
(3) Pamong Budaya kategori keterampilan yang telah
memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan,
setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit
paling sedikit:
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Pamong Budaya
Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pamong
Budaya Mahir.
(4) Pamong Budaya Penyelia yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10
(sepuluh) Angka Kredit.
