Pasal 21
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori
keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
- 5 (lima) Angka Kredit untuk Pamong
Budaya Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Pamong Budaya Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong
Budaya Penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Penyelia
yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian
setiap tahun ditetapkan paling rendah:
- 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk
Pamong Budaya Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pamong
Budaya Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit
untuk Pamong Budaya Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untukPamong Budaya
Ahli Utama.
(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Pamong Budaya Ahli
Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang
jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Pamong Budaya wajib memperoleh
Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar
kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan
pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang
dipersyaratkan bagi Pamong Budaya digunakan sebagai
dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pemeliharaan
