Pasal 19
BAB 6 — TAHAP PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
(1) Pengisian Indeks Profesionalitas dilakukan oleh ASN yang bersangkutan atau oleh unit pengelola kepegawaian. (2) Pengisian identitas diri terdiri dari Nama, NIP, Jabatan, dan Unit Kerja. (3) Pengisian data sesuai dimensi Indeks Profesionalitas ASN berdasarkan data yang dimiliki ASN yang bersangkutan pada format isian yang disediakan secara manual maupun elektronik. (4) Formulir Indeks Profesionalitas yang dapat diisi oleh ASN dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tata cara pengisian Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
