PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS...
Pasal 18
BAB 6 — TAHAP PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
(1) Setiap unit pengelola kepegawaian menyusun laporan dan menyampaikan secara hirarki. (2) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui BKN disertai surat pernyataan telah melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menyatakan bahwa data yang diisikan valid, lengkap, dan terkini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
