PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 41
BAB 3 — PENGELOLAAN SIASN
SIASN wajib dikelola oleh: a. BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala nasional; b. Kantor Regional BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala regional; c. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat masing- masing; dan d. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah masing-masing.
