PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 40
BAB 3 — PENGELOLAAN SIASN
(1) SIASN dikelola secara berjenjang, terkoneksi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengelolaan SIASN dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip interopabilitas, transparansi, automatisasi, dan nirkertas.
