PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS...
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten diberi kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Teknis ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam jenjang jabatannya. (2) Uji kompetensi teknis ulang dilakukan pada unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten.
Tempat Uji Kompetensi Teknis
