Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN SERTIFIKASI
Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis, memberikan pertimbangan antara lain: a. Rekomendasi Uji Kompetensi Teknis berupa kompeten atau belum kompeten berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pengujian Kompetensi Teknis; b. MENETAPKAN mekanisme pengumpulan bukti tambahan bagi peserta belum memenuhi sebagian bukti yang dipersyaratkan; c. Menjadwalkan peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten untuk mengikuti Uji Kompetesi Teknis ulang pada tahapan berikutnya; d. Memberikan rekomendasi tindak lanjut bagi kesenjangan Kompetensi Teknis pada peserta yang dinyatakan belum
kompeten; e. MENETAPKAN level sertifikat Kompetensi Teknis sesuai dengan capaian Kompetensi Peserta Uji Kompetensi Teknis untuk unit-unit Kompetensi Teknis/okupasi- okupasi tertentu maupun untuk kualifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi; f. Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur penyelenggara Sertifikasi Uji Kompetensi Teknis dan pihak lain yang dibutuhkan; g. Hasil proses sertifikasi menjadi rujukan pengembangan Kompetensi Teknis ASN serta rujukan pengembangan kebijakan karier ASN; dan h. MENETAPKAN strategi penanganan pengajuan banding oleh peserta.
Uji Kompetensi Teknis Ulang
