Pasal 9
BAB 4 — TAMBAHAN PENGHASILAN
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan. (2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015; b. terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam pensiun pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019;
c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan; d. apabila jumlah penghasilan sebagaimana tersebut huruf c, lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. (3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf A Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
