Pasal 10
BAB 4 — TAMBAHAN PENGHASILAN
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua yang diberikan hak pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019 ternyata mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen)
(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2015. b. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut dalam huruf a, ke dalam pensiun pokok berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. c. Menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran Jaminan Kesehatan. d. Apabila setelah pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2019. (3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf B Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
