PERATURAN_BKN
Berlaku
PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
Kode Penge nal Nomor Pertimbangan Tcknis Ke pala Badan Kepegawaian Negara juga berlaku untuk pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pe gawai Negeri Sipil dan Pensiun JandalDuda Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional utama, serta pemberian kenaikan pangkat pengabdian.
Pasal B Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 20 18
KEPALA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2OI8
,
ttd.
uai dengan aslinya
1, ', f'Fdrundang-undangan, T'; '
li Kurniatri
Referensi Silang (2)
UU 5/2014 — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang...
PERPRES 58/2013 — BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
