Pasal 9
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut: a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas Analis Pasar Hasil Perikanan satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013; b. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas Analis Pasar Hasil Perikanan satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
