PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 8
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pasar Hasil Perikanan yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2),
maka Analis Pasar Hasil Perikanan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
