Pasal 32
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat lain yang setara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, Pasal 22 sampai dengan Pasal 26, dan Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 merupakan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. rektor dan dekan pada perguruan tinggi negeri, setara dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. direktur rumah sakit provinsi, setara dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; c. direktur rumah sakit kota, setara dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. direktur rumah sakit kabupaten, setara dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e. direktur akademi, setara dengan Pejabat Administrator; f. kepala pusat kesehatan masyarakat, setara dengan Pejabat Pengawas; g. kepala sekolah, setara dengan Pejabat Pengawas; dan h. kepala sanggar kegiatan belajar, setara dengan Pejabat Pengawas.
