PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94...
Pasal 31
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Kepala Perwakilan
berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin bagi PNS yang ditugaskan pada kantor Perwakilan Republik INDONESIA, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan b. Hukuman Disiplin sedang bagi PNS yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya.
