PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94...
Pasal 29
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
(1) Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya dan bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda di lingkungannya; dan b. sedang bagi PNS yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya dan bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Pertama di lingkungannya. (2) Dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator pada Unit Kerja tersebut, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya. (3) Pejabat Fungsional Ahli Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan PPK.
