PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94...
Pasal 28
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:
a. ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan c. ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.
