PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK...
Pasal 5
Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/ Pemegang Kas/Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan; dan b. Pejabat lain yang dianggap perlu.
