PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN GAJI POKOK...
Pasal 4
(1) Untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat struktural di lingkungannya paling rendah pejabat administrator. (2) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Angka II Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
