Pasal 4
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara elektronik melalui: a. sistem informasi pada Badan Kepegawaian Negara yang terhubung dengan sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; atau b. aplikasi yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik. (3) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat status valid atau tidak valid. (4) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal telah memenuhi ketentuan: a. nama dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid merupakan persyaratan agar Layanan Talent Pool dapat diproses lebih lanjut. (6) Dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keterangan Status Wajib Pajak yang diberikan memuat status tidak valid dan Layanan Talent Pool tidak dapat diproses lebih lanjut. (7) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2019, No1780.
