PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS...
Pasal 3
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Puspenkom ASN melakukan KSWP atas Layanan Publik Tertentu. (2) Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu layanan Talent Pool. (3) Layanan Talent Pool sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penilaian Potensi dan Kompetensi dalam rangka penyusunan database Talent Pool JPT dan Administrator yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan mekanisme pembiayaan non Peneriman Negara Bukan Pajak. (4) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum melaksanakan layanan Talent Pool.
