PERATURAN_BKN
PROSBDUR PENYELENGGAR]MN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER
Pasal 3
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi:
- jasa persewaan kapal;
- jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
- jasa perawatan dan perbaikan kapal. b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi:
- jasa persewaan pesawat udara; dan
- jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.
