PERATURAN_BKN
PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE
Pasal 15
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, penyelenggaraan seleksi
dengan metode CAT BKN dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaannya.
(2) Penyesuaian prosedur pelaksaanan penyelenggaraan
seleksi dengan metode CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN.
