Pasal 13
(1) Pansel Instansi menyampaikan informasi kepada BKN
sebelum penyelenggaraan seleksi apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- jumlah peserta;
- nama;
- nomor peserta;
- jabatan yang dilamar;
- jenis seleksi; dan
- lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) BKN melakukan pendataan berdasarkan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kepada unit kerja terkait, Kantor Regional BKN, UPT BKN, atau Instansi Pemerintah tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan prasarana, sarana, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk memfasilitasi peserta penyandang disabilitas agar dapat mengikuti seleksi.
(4) Dalam hal penyelenggaraan seleksi dilaksanakan di lokasi
mandiri instansi, Pansel Instansi menyiapkan ruang seleksi yang mudah diakses oleh peserta penyandang disabilitas.
