Pasal 12
(1) Tahapan pelaporan merupakan kegiatan untuk
melaporkan penyelenggaraan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan penyelenggaraan seleksi calon PNS dan seleksi
PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan Kepala BKN.
(3) Pelaporan penyelenggaraan seleksi penerimaan
mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKN.
(4) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(5) Pelaporan seleksi calon PNS, seleksi PPPK, dan seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi tersedia pada MST;
- melakukan validasi hasil seleksi; dan
- menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
(6) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan
seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPSS.
(7) Pelaporan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan
seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi sudah tersedia pada MST; dan
- menyusun laporan keseluruhan pelaksanaan seleksi.
Bagian Kelima Peserta Penyandang Disabilitas
