Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh unit kerja pengusul.
(4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada satu unit kerja di Instansi Pembina sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Persentase Kontribusi untuk setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada seluruh jenjang jabatan.
(2) SKR untuk setiap unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
(3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. audit pengawasan manajemen ASN; b. audit pengendalian manajemen ASN; c. audit investigasi manajemen ASN; dan d. penjaminan mutu hasil audit pengawasan, pengendalian, dan investigasi manajemen ASN.
