Pasal 10
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN ASN
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan:
a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting), yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN, yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
