Pasal 4
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil dengan usulan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian atau Kategori Keterampilan bidang Mutu Hasil Perikanan pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya dan diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
