Pasal 3
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan
Kategori Keahlian pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. (2) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keahlian pada badan yang membidangi karantina ikan dan melaksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling singkat 3 (tiga) tahun, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama. (3) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan Kategori Keterampilan pada badan yang membidangi Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Kategori Keterampilan pada badan yang membidangi karantina ikan dan melaksanakan sebagian tugas Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II (DII), dan Diploma III (DIII), dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagai berikut: a. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil; b. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir; dan c. Pengawas Perikanan bidang Mutu Hasil Perikanan dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia.
(4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas jabatan Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan. (5) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas jabatan Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan sesuai jenjang jabatan yang ditetapkan.
