PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 257
(1) Seksi Pengadaan I.A, Seksi Pengadaan I.B, Seksi Pengadaan II.A, dan Seksi Pengadaan II.B mempunyai tugas melakukan penerimaan, penghitungan, pengendalian dan penyelesaian berkas permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil, serta Karpeg dan Karis/Karsu untuk instansi pemerintah. (2) Seksi Pelayanan Direktorat mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi pada Direktorat Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan penyiapan laporan.
- Ketentuan Pasal 258 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
